Dituntut 15 Tahun Bui, Kuasa Hukum John Irfan Kenway Keberatan
PAHROZI.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi, menilai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan fakta sidang dalam menuntut kliennya.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU. Tuntutan itu sangat dipaksakan dan KPK mengabaikan fakta-fakta di persidangan," kata Pahrozi kepada wartawan, usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Senin (30/1).