Non Litigasi dan Litigasi

Selanjutnya Pahrozi & Partner menyediakan bentuk pelayanan non litigasi dan litigasi. Dimana non litigasi sendiri merupakan bentuk pelayanan asa hukum dengan cara di luar peradilan. 
Hal ini bisa dicontohkan sebagai bentuk negosiasi maupun mediasi. Sedangkan pengertian dari litigasi sendiri yaitu bentuk pelayanan jasa hukum yang proses penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan.