Pengacara: Agus Supriatna Sedang Umroh
PAHROZI.COM, JAKARTA - Pengacara Agus Supriatna, Pahrozi menjelaskan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang menjalani ibadah umroh di Tanah Suci.
Sedianya, mantan Kepala Staf Angkatan Udara itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
"Tapi nanti kalau beliau sudah kembali, kami akan konfirmasi kembali," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
"Tentu nanti kalau beliau sudah ada di Indonesia. Kami akan sampaikan pada penyidik untuk penuhi panggilan KPK," tambahnya.
Awal mula kasus ini pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
ebelum pelaksanaan lelang Irfan mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.
Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Ada selisih 224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.